Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)


Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta guna meningkat kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, maka dipandang perlu untuk dilakukan penguatan layanan pengaduan dan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai bagian upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia

Jumlah pelapor per Januari 2019 adalah sebanyak 801.257 pengguna. Total laporan yang telah masuk sebanyak 1.389.891. Sumber laporan terbanyak melalui website diikuti oleh SMS, twitter dan aplikasi mobile

Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!

  1. Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
  2. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
  3. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Berikut ini kami sajikan materi penjelasan mengenai SP4N-LAPOR!

  • Video Penjelasan SP4N-LAPOR!

  • Cara melapor yang baik dan benar



Source link

Muatan Lokal Bahasa Kutai untuk SD Kelas 4




Berita

bg

Disdik Kutim Serahkan Anugrah Kepada Insan Pendidikan


Disdik Kutim Serahkan Anugrah Kepada Insan Pendidikan

Masih dalam suasana Hari Guru Nasional tahun 2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…


Berita

bg

Dispora Kutim Gelar Festival Musik, Kasmidi : Harap Tambah Motivasi Bagi Pelaku Musik dan UMKM


Dispora Kutim Gelar Festival Musik, Kasmidi : Harap Tambah…

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Pemuda dan Olahraga…


Berita

bg

Disdik Kutim Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT Ke-77 RI


Disdik Kutim Gelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT Ke-77…

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur Menggelar Berbagai Perlombaan Guna…


Berita

bg

Bupati Kutim : Aksi Bersih – Bersih Pantai Teluk Lombok, Langkah Pemerintah Kembalikan Kejayaan Jadi Idola Destinasi Wisata


Bupati Kutim : Aksi Bersih – Bersih Pantai Teluk Lombok,…

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pariwisata (Dispar)…


Regulasi

bg

Cara Bayar Tagihan Tarif Air PERUMDAM TTB KT Melalui Aplikasi Lazada


Cara Bayar Tagihan Tarif Air PERUMDAM TTB KT Melalui Aplikasi…

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Tuah Benua (TTB) Kab. Kutai Timur…


Berita

bg

Keberadaan IKN di Kaltim Dinilai Buka Peluang UMKM Berkembang


Keberadaan IKN di Kaltim Dinilai Buka Peluang UMKM Berkembang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menilai keberadaan Ibu Kota…


Sahabat Dispendik

bg

Syarat Skor TOEFL dan IELTS untuk Daftar Beasiswa LPDP 2023, Siap-siap


Syarat Skor TOEFL dan IELTS untuk Daftar Beasiswa LPDP…

Pemerintah memastikan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)…


E-Learning

bg

Gelar Pelatihan CKAN, Kominfo Kutim Ingin Perangkat Daerah Faham Input Portal Satu Data


Gelar Pelatihan CKAN, Kominfo Kutim Ingin Perangkat Daerah…

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandingan Statistik (Diskominfo Perstik) menggelar…


E-Learning

bg

Muatan Lokal Bahasa Kutai untuk SD Kelas 4


Muatan Lokal Bahasa Kutai untuk SD Kelas 4

Bahasa daerah memiliki peran sangat penting dalam melestarikan warisan budaya suatu…


Sahabat Dispendik

bg

Syarat Beasiswa Unggulan 2022, Kuliah Gratis S1-S3 dan Dapat Uang Saku


Syarat Beasiswa Unggulan 2022, Kuliah Gratis S1-S3 dan…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah…



Source link